Adabeberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; 1. Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.
Praperadilansendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk
Ameninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak B dan C, serta Ca dan Cb anak sah dari C. LP untuk B dan C adalah dari bagian menurut UU. LP B = 2/3 x ½ = 1/3 LP C = 2/3 x ½ = 1/3 Jika C telah meninggal dulu dan digantikan Ca dan Cb, maka LP Ca = Cb = ½ x 1/3 = 1/6.
.